AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Published · Updated · By Daniel Miller - eksplorasiindonesia.com

Hakim MK: Gugatan Praperadilan Berulang Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Eksplorasiindonesia.com – Sebuah gugatan uji materi yang diajukan oleh Rismon Sianipar beserta enam rekannya menarik perhatian ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu (2/9/2026). Inti dari Rismon Cs gugat pengajuan praperadilan secara berulang agar satu pokok perkara tidak lagi dipecah menjadi beberapa permohonan terpisah. Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah justru mempertanyakan apakah pasal yang diuji oleh para pemohon memang menjadi sumber persoalan yang sesungguhnya.

Mekanisme Praperadilan dan Masalah Pengajuan Berulang

Praperadilan merupakan instrumen hukum yang memberi ruang bagi tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh penyidik maupun penuntut umum sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Sejak KUHAP diberlakukan, mekanisme ini kerap dimanfaatkan, dan dalam praktik tidak jarang satu pokok perkara dipecah menjadi beberapa permohonan terpisah. Pola semacam itu menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Kekhawatiran itulah yang mendorong para pemohon dalam perkara nomor 317/PUU-XXIV/2026 untuk menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dengan syarat tertentu, khususnya agar objek praperadilan yang telah diketahui pada saat permohonan pertama diajukan tidak dapat diajukan kembali secara terpisah, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.

Penilaian Hakim: Pasal yang Salah Sasaran

Guntur Hamzah menilai bahwa substansi yang sesungguhnya diinginkan para pemohon sudah tertuang secara eksplisit dalam pasal lain, yakni Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu mengatur bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Dengan demikian, menurut pandangannya, menguji Pasal 158 untuk tujuan tersebut tidak tepat sasaran.

"Jadi bukan sebetulnya di 158 tapi sebetulnya yang bapak apa namanya ya ini kalau saya sih melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali tapi bapak memberikan pemaknaan. Kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal, 158 ini," ujar Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Guntur kemudian menjelaskan bahwa norma "satu kali" dalam Pasal 160 ayat (3) tidak bersifat mutlak. Pengajuan lebih dari satu kali tetap dimungkinkan apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda dari yang sebelumnya. Dengan kata lain, pembatasan tersebut bersifat kontekstual, bukan larangan absolut.

"Jadi tetap satu kali normanya tapi dengan memberikan pemaknaan justru bapak mengecualikan kalau itu tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda. Kalau berbeda boleh lebih dari satu kali," tambahnya.

Pernyataan ini membawa implikasi penting bagi keberlangsungan gugatan. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan, yang dilakukan bukan menciptakan aturan baru melainkan menegaskan kembali makna yang sudah terkandung dalam pasal berbeda. Dari sudut pandang hukum tata negara, hal ini menyentuh persoalan relevansi dan kelayakan gugatan uji materi.

Sementara itu, Rismon menegaskan bahwa tujuan gugatan ini bukan menghapus hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan. Yang diinginkan adalah pembatasan agar mekanisme tersebut tidak dieksploitasi dengan memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan terpisah, sehingga proses hukum tidak terus-menerus terhambat oleh pemeriksaan tambahan yang menimbulkan ketidakpastian.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa itu praperadilan dan kapan seseorang boleh mengajukannya? Praperadilan adalah mekanisme pemeriksaan pra-peradilan yang diatur dalam KUHAP. Tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penyitaan, dll.) yang dilakukan penyidik atau penuntut umum sebelum perkara masuk persidangan.

Apakah praperadilan boleh diajukan lebih dari satu kali? Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, permohonan untuk hal yang sama hanya dapat diajukan satu kali. Namun, norma ini bersifat kontekstual: pengajuan lanjutan tetap dimungkinkan apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda dari yang sebelumnya.

Apa posisi Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan pembatasan pengajuan praperadilan berulang? Hingga saat ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai bahwa pasal yang diuji (Pasal 158) bukan sumber persoalan yang tepat karena substansi pembatasan "satu kali" sudah diatur dalam Pasal 160 ayat (3). Sidang perkara nomor 317/PUU-XXIV/2026 masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir.

Related Reading