AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ubedilah Badrun: Demo 27 Agustus Wajah dari Kegelisahan dan Kemarahan Publik

Published · Updated · By Michael Davis - eksplorasiindonesia.com

Foto : Michael Davis - eksplorasiindonesia.com

Aksi 27 Agustus: Ketika Rakyat Menolak Diam di Hadapan Praktik Korupsi

Eksplorasiindonesia.com – Sejak beberapa tahun terakhir, jarak antara aspirasi warga dan realitas tata kelola negara semakin terasa lebar. Kasus-kasus korupsi yang terus bermunculan di berbagai level pemerintahan—mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan dana publik—telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks inilah, gelombang demonstrasi yang pecah pada 27 Agustus 2026 perlu dipahami bukan sekadar sebagai satu peristiwa politik sesaat, melainkan sebagai akumulasi panjang dari rasa frustrasi kolektif yang akhirnya menemukan saluran ekspresinya di jalanan.

Membaca Peristiwa Secara Holistik

Ubedilah Badrun, analis sosial politik yang mengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menegaskan bahwa narasi tunggal tidak cukup untuk menangkap kompleksitas aksi tersebut. Baginya, setiap elemen yang muncul di lapangan—mulai dari spanduk, orasi, hingga tuntutan spesifik—merupakan fragmen dari satu mosaik besar: kegelisahan warga yang telah lama terpendam.

"Karena secara sosiologis politik sebetulnya peristiwa 27 Agustus itu sebetulnya di balik itu, itu adalah wajah dari kegelisahan publik, kekecewaan publik, kemarahan publik pada praktik kekuasaan yang selama ini terjadi."

Pernyataan tersebut disampaikan Ubedilah dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Di Balik Demo Agustus 2026" yang disiarkan pada Selasa (1/9/2026). Ia menekankan bahwa pendekatan reduksionis—yakni menyederhanakan aksi massa menjadi satu isu saja—akan mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya bersifat struktural dan multidimensi.

Agenda Pati yang Lebih Luas dari Sekadar Perampasan Aset

Salah satu kelompok yang paling vokal dalam gelombang demonstrasi tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Warga dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berbondong-bondong menuju Jakarta dan menggelar aksi di depan kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Banyak pengamat awal yang mereduksi kehadiran mereka semata-mata ke isu perampasan aset koruptor. Namun Ubedilah mengingatkan bahwa reduksi semacam itu keliru.

"Masyarakat Pati datang ke Jakarta sebetulnya tidak tunggal agendanya. Bukan hanya untuk perampasan aset, tapi juga untuk hukuman mati untuk koruptor misalnya."

Penjelasan ini penting karena mengubah cara kita memahami dinamika protes. Jika agenda Pati dibatasi hanya pada satu poin, maka respons kebijakan pemerintah pun akan menyempit. Padahal, yang terjadi di lapangan adalah tumpukan tuntutan yang saling terkait: pemulihan kerugian negara, penegakan hukum yang tegas, dan perubahan paradigma dalam memperlakukan pelaku korupsi.

Hukuman Mati: Puncak Kemarahan yang Belum Terakomodasi

Dalam hierarki tuntutan yang dibawa para demonstran, Ubedilah menempatkan desakan agar koruptor dijatuhi hukuman mati sebagai puncak—ia menyebutnya "kasta tertinggi" dari amarah kolektif. Artinya, bagi sebagian besar warga yang turun ke jalan, mekanisme hukum pidana yang berlaku saat ini dianggap terlalu lunak dan tidak sebanding dengan skala kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

"Hukuman mati untuk koruptor itu adalah tuntutan tertinggi dari kemarahan publik tentang praktik korupsi. Jadi di balik itu sebetulnya ada kemarahan publik di situ."

Perlu dicatat bahwa sentimen ini tidak eksklusif milik masyarakat Pati. Rasa kecewa terhadap impunitas koruptor telah lama mengakar di berbagai daerah dan kalangan sosial-ekonomi. Ketika satu kelompok secara eksplisit mengartikulasikannya di ruang publik, yang terjadi sesungguhnya adalah pembebasan suara-suara serupa yang selama ini tertahan oleh rasa takut atau apatisme.

Kesenjangan antara Aspirasi Publik dan Teks Legislasi

Ironi yang muncul dari dinamika ini terletak pada posisi legislasi. RUU Perampasan Aset—yang menjadi salah satu fokus utama tuntutan demonstran—sebenarnya tidak memuat ketentuan mengenai penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Dengan kata lain, aspirasi paling keras yang dibawa ke jalanan belum menemukan tempatnya dalam kerangka hukum yang sedang digodok di parlemen.

Kesenjangan ini menciptakan dilema ganda. Di satu sisi, pemerintah dan pembentuk undang-undang berhadapan dengan tekanan publik yang menuntut respons tegas dan simbolik. Di sisi lain, memasukkan mekanisme hukuman mati ke dalam RUU yang secara spesifik membahas perampasan aset dapat menimbulkan persoalan teknis hukum, mulai dari kompatibilitas dengan Konstitusi hingga implikasi terhadap hak-hak terdakwa. Namun, mengabaikan tuntutan tersebut sepenuhnya berisiko memperlebar jurang antara rakyat dan negara, serta memperkuat narasi bahwa institusi demokrasi tidak lagi responsif terhadap suara warganya.

Bagi Ubedilah, tugas utama para pemangku kebijakan bukan sekadar merespons satu tuntutan secara literal, melainkan memahami bahwa di balik setiap spanduk dan teriakan di jalanan terdapat lapisan-lapisan kekecewaan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Tanpa pembacaan yang komprehensif semacam itu, setiap respons kebijakan berisiko menjadi tambalan sementara atas luka struktural yang jauh lebih dalam.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ubedilah Badrun?

Ubedilah Badrun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ubedilah Badrun matter?

Ubedilah Badrun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.